Dokumen resmi

Syarat & Ketentuan Merchant

Terakhir diperbarui: 3 November 2026

Ketentuan ini berlaku bagi setiap usaha ("Merchant") yang mendaftar dan menggunakan layanan Otomapay yang disediakan oleh PT OTOMAYA INOVASI DIGITAL MASA DEPAN ("Otomapay", "kami").

1. Layanan

Otomapay menyediakan teknologi untuk membuat tagihan dan menerima pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, e-wallet, dan metode lain yang tersedia. Transaksi diproses dan dana disimpan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berizin Bank Indonesia yang bekerja sama dengan Otomapay ("Mitra PJP"). Merchant juga terikat pada ketentuan Mitra PJP yang disampaikan saat pendaftaran.

2. Pendaftaran dan verifikasi

3. Penggunaan yang diizinkan

Layanan hanya boleh digunakan untuk menerima pembayaran atas barang atau jasa milik Merchant sendiri yang sah, sesuai deskripsi usaha yang didaftarkan. Merchant dilarang:

4. Biaya

Merchant membayar biaya per transaksi berhasil dan biaya penarikan sesuai tabel biaya di halaman biaya atau dashboard. Biaya dipotong otomatis dari transaksi. Perubahan biaya diberitahukan paling lambat 14 hari sebelumnya.

5. Saldo dan penarikan

6. Penahanan dana dan penghentian

Kami dan/atau Mitra PJP dapat menahan dana, membatasi fitur, atau menutup akun jika terdapat indikasi penipuan, pelanggaran ketentuan ini, permintaan otoritas, sengketa atau chargeback dalam jumlah tidak wajar, atau data yang tidak benar. Penahanan dana dilakukan selama diperlukan untuk penyelidikan dan sesuai peraturan yang berlaku.

7. Sengketa dan pengembalian dana

Merchant bertanggung jawab atas produk dan layanannya kepada pelanggan, termasuk keluhan dan pengembalian dana, sesuai Kebijakan Pengembalian Dana & Sengketa.

8. Data dan kerahasiaan

Kami memproses data sesuai Kebijakan Privasi dan UU No. 27 Tahun 2022. Merchant wajib menjaga kerahasiaan akun, kunci API, dan kata sandinya.

9. Batas tanggung jawab

Sepanjang diizinkan hukum, tanggung jawab Otomapay terbatas pada biaya layanan yang dibayarkan Merchant dalam 3 bulan terakhir, dan tidak mencakup kerugian tidak langsung. Gangguan layanan Mitra PJP, bank, atau jaringan berada di luar kendali kami.

10. Hukum yang berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai dalam 30 hari, melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

11. Perubahan

Kami dapat memperbarui ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui email atau dashboard paling lambat 14 hari sebelum berlaku.

12. Kontak